Satupilar.com | Aceh Tamiang Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, mengambil langkah cepat untuk membebaskan warganya yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kini disekap di Myanmar. Upaya ini dilakukan setelah keluarga korban menyampaikan permohonan pertolongan dengan isak tangis.
Saat menerima kedatangan ibu korban, Bupati Armia langsung menghubungi Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Komjen Pol. I Ketut Suardana, serta Atase Kepolisian KBRI di Bangkok, Thailand, Kombes Pol. Dedy. Koordinasi dilakukannya untuk merumuskan langkah diplomatik dan jalur hukum demi memastikan keselamatan dan pembebasan korban.
“Kita upayakan jalur diplomatik resmi untuk membebaskan warga kita yang menjadi korban TPPO tersebut,” ucap Bupati Armia di hadapan keluarga korban TPPO yang didampingi tim dari Pos BP2MI Aceh Tamiang dan sejumlah wartawan pada Selasa (2/9/25) sore tadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di ruang rapat tersebut, sang ibu, Wan Ervinda Sari (45), tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan nasib anaknya. Ia mengaku sudah berusaha memenuhi permintaan tebusan dari pelaku, bahkan sempat mengirim uang puluhan juta rupiah. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil dan komunikasi dengan Habi terputus.
Mendengarkan kronologi itu, Bupati Armia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. “Kami tidak tinggal diam. Ini menyangkut nyawa warga Aceh Tamiang. Semua jalur, baik diplomasi maupun koordinasi dengan kementerian terkait, sudah kami tempuh untuk memastikan Habi bisa dibebaskan,” tegasnya menguatkan.
Pemerintah Aceh Tamiang berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat, aparat keamanan, dan doa serta dukungan masyarakat agar proses pembebasan dapat berjalan cepat. “Kami berkomitmen mengupayakan pemulangan korban dengan selamat, serta memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” tutup Bupati Armia.
Diketahui korban diketahui bernama Habi Naufal Pradana (27), warga yang bermukim di Kp. Tupah, Karang Baru, Aceh Tamiang. Ia awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar di Thailand, namun justru dibawa ke Myanmar oleh sindikat.
Dalam pesan terakhir kepada keluarganya, Habi mengirim informasi lokasi yang berada di wilayah Mong Pan, Tachileik, Myanmar. Ia juga mengirimkan video yang menunjukkan dirinya dipaksa bekerja dengan tangan terborgol, tidak diberi makan selama berhari-hari, hingga akhirnya putus kontak selama lebih dari 50 hari.
Kasus penyekapan warga Aceh Tamiang ini memperpanjang daftar korban WNI akibat sindikat TPPO di Myanmar. Sebelumnya, pada Mei 2023, sebanyak 20 WNI berhasil dipulangkan setelah difasilitasi KBRI Bangkok dan Atase Kejaksaan. Bahkan pada Maret 2025, operasi senyap juga menyelamatkan seorang warga Sumut yang dijebak tawaran kerja palsu.