Brigadir T A Oknum Penyidik Polsek Medan Sunggal Dilaporkan Ke SPKT Dan Bidpropam Dalam Dugaan Penggelapan dan Dugaan Obstruction Of Justice

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Sumut Penyidik pembantu atau juper (juru periksa) di Polsek Sunggal bernama Bripka T A diduga menggelapkan handphone milik korban pembunuhan bernama Rita Jelita Sinaga.

Penyidikan sudah selesai dan terdakwa telah di vonis seumur hidup, namun handphone kesayangan Rita tak kunjung dikembalikan. Sehingga tim kuasa hukum keluarga Rita membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut, Propam Mabes, Kabareskrim, Irwasum dan Kapolri.

Akan tetapi, handphone itu tidak kunjung dikembalikan Bripka TA yang saat ini sedang ikut seleksi SIP tahun anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marthin V H Manurunh, SH didampingi Marudut H Gultom, SH mengaku bahwa belum dikembalikannya handphone Rita kepada keluarganya merupakan bentuk dugaan penggelapan atau dugaan
Obstruction of justice hal ini dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

“Mengarah ke penggelapan itu bang ataupun , walaupun handphone ada sama Bripka T A tapi tidak dikembalikan juga, itu masuk unsur penggelapan Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum Seharusnya handphonenya itu dikembalikannya jika sejak berkas penyidikan pembunuhan anak korban dilimpahkan kekejaksaan, nyatanya sampai putusan Pengadilan Barang Bukti itu tidak ada dimasukkan dalam berkas maupun putusan Pengadilan Negeri Lubuk Paka dengan Nomor Perkara: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp ,” ungkap Marthin, Kamis (20/2/2025) siang.

Baca Juga:  Hujan Deras Mengguyur, Tak Menyurutkan Semangat Organisasi Kemasyarakatan Dpc Dairi Pemuda Batak Bersatu Bersama Kapolres Dairi Bagikan Takjil Gratis

Kemudian, Marthin mengaku bahwa orang tua Jelita bernama B Sinaga sudah pernah meminta handphone itu berulang kali kepada Penyidik Pembantu Bripka T A Namun tidak kunjung diberikan.

“Pernah diminta, tapi kata Bripka T A bahwa handphone itu akan di serahkan ke jaksa dan akan dijadikan Bukti dipersidangan. Padahal, selama bergulir persidangan di PN Lubuk Pakam. Alat komunikasi itu tidak juga ada. Ini yang membuat kami membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara dan di BidPropam Polda Sumut dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/II/2025/Subbagyanduan, pada hari ini Senin, 24/02/2025” tambahnya.

Dalam perkara ini, keluarga almarhum Rita meminta agar pimpinan Polri menindaklanjuti pengaduan ini, berikut dumas yang sudah bolak balik dumas dikirimkan sejak tanggal 03 Januari 2025 selanjutnya 30 Januari 2025, 31 Januari 2025 dan 08 Februari 2025.

“Telah terjadi dugaan melanggar kode etik. Bripka T A harus diperiksa dan diberikan sanksi, kembalikan handphone korban dan diungkap apa motivasi menggelapkan barangbukti handphone tersebut,” terangnya.

Ss

Berita Terkait

Kadispora Aceh Tamiang Buka Turnamen Futsal,Sportif dan Unjuk Kemampuan
Pemkab Aceh Tamiang Raih Penghargaan Penggerak Belanja Lokal Terbaik
Lindawati Ismail,Tegaskan Dukung Penuh Kemajuan Peran Perempuan Dalam Seni Budaya
Bupati Armia,Gerakan Tanam Padi dan Jagung Langkah Strategis
Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK
Bupati Aceh Tamiang Luncurkan Program Gammawar di Kampung Perkebunan Pulau Tiga
Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI
Bupati Aceh Tamiang Hadiri Peringatan HUT RI Ke 80 di Kampung Sapta Jaya
Berita ini 45 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:45

Kadispora Aceh Tamiang Buka Turnamen Futsal,Sportif dan Unjuk Kemampuan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:42

Pemkab Aceh Tamiang Raih Penghargaan Penggerak Belanja Lokal Terbaik

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:39

Lindawati Ismail,Tegaskan Dukung Penuh Kemajuan Peran Perempuan Dalam Seni Budaya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:35

Bupati Armia,Gerakan Tanam Padi dan Jagung Langkah Strategis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:32

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:14

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:26

Bupati Aceh Tamiang Hadiri Peringatan HUT RI Ke 80 di Kampung Sapta Jaya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:23

Bupati Resmi Tutup Gebyar Panggung Kemerdekaan,

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Bupati Armia,Gerakan Tanam Padi dan Jagung Langkah Strategis

Sabtu, 30 Agu 2025 - 16:35

ACEH TAMIANG

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK

Sabtu, 30 Agu 2025 - 16:32