Satupilar.com | Aceh Tamiang Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Datok Penghulu Kampung Perdamaian Kecamatan. Kota Kualasimpang, Bhabinkamtibmas Kampung Perdamaian Polsek Kota Kualasimpang Brigadir Mas Bambang Handoko Saputra,S.AB Penyelesaian Masalah Selisih Paham antar Warga terkait Pengerusakan/penebangan Pohon atau Tanaman milik N yang menimbulkan Pengrusakan dan Pembongkaran Tanaman Pohon Mangga yang dilakukan oleh H (48 tahun), Ibu Rumah Tangga Dusun Melur Kampung Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang,
Datok dan perangkat desa melakukan mediasi dan mencari solusi atau jalan keluar agar permasalahan tersebut tidak berkepanjangan dan dapat terselesaikan dengan baik. Kejadian Selisih Paham terkait Pengerusakan/Penebangan Pohon Mangga tanpa ijin Antar Warga tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul14. 30 Wib yang berlokasi di Dusun Melur Kampung Perdamaian, yang mana H telah melakukan pengrusakan dan pembongkaran tanaman Pohon milik N, Sebagai upa
Bhabinkamtibmas agar permasalahan yang terjadi tidak di perbuat kembali dan mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak di inginkan.
Mencari Solusi Berdasarkan Qanun No. 9 tahun 2008 Tentang Adat Istiadat Aceh Bersengketa yang dapat di selesaikan oleh hukum Adat.
H menyanggupi ganti rugi yang telah terjadi kepada N sebesar Rp.3.000.000,- dan akan dilakukan penyerahan pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 di Kantor Datok Penghulu Kampung Perdamaian.
kedua sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut di kemudia hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT