Aparat Penegak Hukum Dapat Segera Menindak Pelaku Mafia Solar Menyalahgunakan BBM.

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Tanggerang Maraknya praktek mafia BBM bersubsidi beroperasi di SPBU 34.158.06 Kecamatan Bitung Kabupaten Tangerang Banten. Terkait pemberitaan sebelumnya di Polres Metro Tangerang kota nampaknya masih sangat miris dan seolah tidak ditanggapi oleh aparat penegak hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Beberapa media tim investigasi menemukan sebuah mobil pemilik atas nama Fandi, dengan plat nomor mobil A 9037 ZX yang di kemudikan sopir mengakui atas nama Taslim. Di SPBU 34.158.06 ini adalah membeli sejumlah solar dengan nominal yang cukup tidak masuk akal.

Taslim mengakui dirinya sering kerap kali bertemu awak media namun masih saja tetap beroperasi di SPBU tersebut saat diwawancarai oleh media pada pukul 01:00 WIB Minggu 18 Januari 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangat disayangkan memang lemahnya aparat penegak hukum dalam menindak tegas para mafia bbm bersubsidi jenis bio solar yang diduga masih terus saja beroperasi di wilayah Tangerang Raya, hal tersebut berbanding terbalik dengan arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Menurut Presiden Prabowo Subianto seluruh jajaran Polri harum menindak tegas adanya mafia-mafia yang masih beroperasi di seluruh Indonesia, dan tidak ada toleransi apapun karena sudah merugikan Negara. Mengingat subsidi diperuntukkan untuk Rakyat bukan untuk perorangan atau kelompok. Ucap Presiden beberapa waktu lalu

Baca Juga:  Arief Martha Rahadyan mendorong efisiensi dan efektivitas pendidikan di Indonesia

Perlu diketahui bersama terkait mafia Solar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak tegas para terduga pelaku mafia solar yang menyalahgunakan BBM.

Sementara, pengawas SPBU 34.158.06 yang bertugas jaga pukul 01:00 WIB saat di konfirmasi oleh awak media mengaku tidak mengetahui ada nya yang diduga mafia BBM jenis bio solar. Dan pengawas meminta kepada awak media jika memang mendapati ada nya para oknum nakal tersebut mengisi ke 34.158.06 harap segera di laporkan ke pihak pengawas, dan tidak akan dilayani. Imbuh Joni pengawas 34.158.06 Bitung.

Berita Terkait

Kadispora Aceh Tamiang Buka Turnamen Futsal,Sportif dan Unjuk Kemampuan
Pemkab Aceh Tamiang Raih Penghargaan Penggerak Belanja Lokal Terbaik
Lindawati Ismail,Tegaskan Dukung Penuh Kemajuan Peran Perempuan Dalam Seni Budaya
Bupati Armia,Gerakan Tanam Padi dan Jagung Langkah Strategis
Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK
Bupati Aceh Tamiang Luncurkan Program Gammawar di Kampung Perkebunan Pulau Tiga
Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI
Bupati Aceh Tamiang Hadiri Peringatan HUT RI Ke 80 di Kampung Sapta Jaya
Berita ini 16 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:45

Kadispora Aceh Tamiang Buka Turnamen Futsal,Sportif dan Unjuk Kemampuan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:42

Pemkab Aceh Tamiang Raih Penghargaan Penggerak Belanja Lokal Terbaik

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:39

Lindawati Ismail,Tegaskan Dukung Penuh Kemajuan Peran Perempuan Dalam Seni Budaya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:35

Bupati Armia,Gerakan Tanam Padi dan Jagung Langkah Strategis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:32

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:14

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:26

Bupati Aceh Tamiang Hadiri Peringatan HUT RI Ke 80 di Kampung Sapta Jaya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:23

Bupati Resmi Tutup Gebyar Panggung Kemerdekaan,

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Bupati Armia,Gerakan Tanam Padi dan Jagung Langkah Strategis

Sabtu, 30 Agu 2025 - 16:35

ACEH TAMIANG

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Bimtek JFAK

Sabtu, 30 Agu 2025 - 16:32