Satupilar.com | Aceh Timur – Saat melakukan patroli, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur, Polda Aceh memberikan iimbauan kepada pengguna sepeda listrik untuk tidak menggunakannya di jalan raya.
Kepada pengguna sepeda listrik, anggota Satlantas Polres Aceh Timur menyebutkan bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus seperti; kawasan pemukiman, carfree day, perkantoran, atau kompleks perumahan, sehingga masyarakat diingatkan pentingnya keselamatan dan meminta pengguna sepeda listrik untuk mematuhi aturan tersebut.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Hardi, S.H. menegaskan pihaknya bersama anggotanya terus memberikan himbauan terkait penggunaan sepeda listrik yang dinilai membahayakan pengguna jalan yang lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga mengingatkan orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.” ujar AKP Hardi, Rabu, (03/09/2025).
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menggunakan sepeda listrik dengan bijak sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan. Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Hardi, S.H.