Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Ayah Kandung di Julok, Tega Cabuli Anak Kandungnya

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Aceh Timur – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada, Jum’at, (11/07/2025) berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (41), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atas dugaan melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terhadap anak kandungnya yang berumur 14 tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini diketahui oleh istri FU sekaligus ibu dari korban sekira bulan April 2025.

“Ibu dari korban mencuriga, karena mendapati FA bermain HP bersama putrinya di kamarnya. Suatu saat sang ibu menanyakan kepada korban, apa saja yang dilakukan oleh FA terhadapnya dan sambil menangis korban mengatakan kepada ibunya bahwa FA sudah berulangkali mencabuli dirinya semenjak kelas V SD,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu, (12/07/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh FA terhadap korban menimbulkan rasa kerugian dan keberatan bagi ibu korban. Pasalnya korban masih di bawah umur dan merupakan anak kandung FA sendiri yang seharusnya FA menjadi pelindung bagi anaknya dan bukan malah sebaliknya, sehingga atas hal tersebut Ibu korban mendatangi Polres Aceh Timur untuk melaporkan perbuatan FA kepada korban.

“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Polisi RW Polsek Peureulak Barat Tingkatkan Komunikasi Dengan Warga

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual yang kerap terjadi dalam lingkungan keluarga. Pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan tidak segan melaporkan dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Kini FA telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya, FA dipersangkakan sebagai Jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Berita Terkait

Sapa Warga Saat Sambang, Wujud Kedekatan Bhabinkamtibmas Polsek Idi Tunong Dengan Masyarakat
Siap-siap! Polres Aceh Timur Akan Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025
Top! Polres Aceh Timur Terima Dua Penghargaan Terbaik Sekaligus
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Serbajadi Tanam Jagung Kuartal III di Lahan Perhutani
Polsek Darul Aman Dukung Swasembada Pangan Melalui Penanaman Jagung Kuartal III
Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Polsek Banda Alam Dukung Program Asta Cita Presiden
Polres Aceh Timur Ikuti Penanaman Jagung Nasional Kuartal III di Lahan Dua Hektar
Pastikan Wilayah Aman, Personel Polsek Darul Ihsan Tingkatkan Patroli dan Dialog Dengan Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:30

Ribuan ASN Antusias Ikuti Senam Sehat di Stadion Aceh Tamiang

Jumat, 11 Juli 2025 - 05:55

Perkuat Keamanan dan Integritas Pemasyarakatan, Tim Kanwil Ditjenpas Aceh Kunjungi Lapas Perempuan Sigli

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:55

Kolaborasi Lintas Komunitas Aceh Tamiang Sukses Gelar Event Bertajuk “TUANG TUANG JUARA”

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:02

Kapolres Pidie Tinjau Kesiapan Pengamanan Peresmian Memorial Living Park oleh Menko Hukum, HAM dan Imipas RI

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:58

Plt Sekda Aceh Timur Serahkan Bantuan Usaha Menjahit dan Pertanian, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:35

Bagai Tempat Kumuh, Warga Desa Tanoh Anou Memohon Bantuan Dana Kepada Para Dermawan untuk Membangun Saluran, Karena Pemdesnya Tidak Ada Anggaran

Rabu, 9 Juli 2025 - 01:54

Ketua TP – PKK Aceh Tamiang Tegaskan Komitmen Turunkan Stunting dan Wujudkan Keluarga Tangguh

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:49

Penyaluran Modal Usaha di Baitul Mal Aceh Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru

Polres Aceh Timur

Siap-siap! Polres Aceh Timur Akan Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 10:36

ACEH TAMIANG

Ribuan ASN Antusias Ikuti Senam Sehat di Stadion Aceh Tamiang

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:30