Kapolres Aceh Timur: Jauhi Judi Online Karena Dampaknya Sangat Buruk Bagi Kehidupan

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 13:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Aceh Timur –  Kapolres Aceh Timur Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala aktivitas dan praktik judi online, sebab hal itu berdampak sangat buruk, merusak mental, perilaku dan juga kepribadian.

“Imbauan kami selaku aparat penegak hukum kepada masyarakat khususnya dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur agar menjauhi segala aktivitas terkait dengan perjudian, salah satunya adalah judi online,” kata Kapolres Jum’at, (05/09/2025).

Orang nomor satu di Polres Aceh Timur ini menjelaskan, sudah ada contoh dan korban orang yang ikut-ikutan judi online. Hingga lama kelamaan menjadi kecanduan sehingga berbuat tindak kriminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak orang yang ikut-ikutan dan lama-lama kecanduan judi online yang berujung bisa melakukan tindakan kriminal seperti penggelapan, penipuan, bahkan pembunuhan seperti yang belum lama terjadi dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispam Mako

Disamping itu Alumni AKPOL 2006 ini juga berpesan kepada para orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar jangan sampai mengenal dan memainkan permainan judi online di ponsel mereka.

“Diharapkan kepada masyarakat untuk mengawasi anak anaknya dalam menggunakan ponsel serta lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial,” imbau Kapolres.

Jadi, sekali lagi diimbau kepada masyarakat agar berfikir lagi jangan sampai terjerat judi online, karena dari sisi negatifnya sangat banyak yang merusak individu, keluarga, dan lingkungan sosial.

“Kami berkomitmen memberantas praktik judi online serta akan menindak tegas para pelaku, penyedia maupun pihak yang menyebarkan konten judi sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan Undang undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 2 ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda hingga Rp 10 miliar.” Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Berita Terkait

‎Waspada Judi Online, Polsek Simpang Jernih Intensifkan Sosialisasi
Dalam Waktu 9 Jam Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Idi Rayeuk
Anggota Satlantas Polres Aceh Timur Himbau Pengguna Sepeda Listrik
Antisipasi Judi Online, Personel Polsek Simpang Ulim Patroli Malam Sasar Para Remaja
Bhabinkamtibmas Polsek Serbajadi Motivasi Warga Manfaatkan Lahan Kosong
Kapolres Aceh Timur Pimpin Tradisi Pedang Pora
Kapolres Aceh Timur Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025
Zikir dan Do’a Bersama Gaungkan Pesan Kedamaian dan Kamtibmas Menggema di Polres Aceh Timur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 16:43

‎Waspada Judi Online, Polsek Simpang Jernih Intensifkan Sosialisasi

Jumat, 5 September 2025 - 13:40

Kapolres Aceh Timur: Jauhi Judi Online Karena Dampaknya Sangat Buruk Bagi Kehidupan

Kamis, 4 September 2025 - 10:31

Dalam Waktu 9 Jam Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Idi Rayeuk

Rabu, 3 September 2025 - 07:36

Anggota Satlantas Polres Aceh Timur Himbau Pengguna Sepeda Listrik

Rabu, 3 September 2025 - 07:27

Antisipasi Judi Online, Personel Polsek Simpang Ulim Patroli Malam Sasar Para Remaja

Rabu, 3 September 2025 - 06:58

Kapolres Aceh Timur Pimpin Tradisi Pedang Pora

Selasa, 2 September 2025 - 12:18

Kapolres Aceh Timur Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:51

Zikir dan Do’a Bersama Gaungkan Pesan Kedamaian dan Kamtibmas Menggema di Polres Aceh Timur

Berita Terbaru

Polres Aceh Timur

Anggota Satlantas Polres Aceh Timur Himbau Pengguna Sepeda Listrik

Rabu, 3 Sep 2025 - 07:36