REPORTER:TB/KOPRAL
Satupilar.com | Idi Rapat koordinasi pihak PT. Parama Agro Sejahtera memenuhi panggilan Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, membahasan terkait adanya isu pelanggaran Syariat Islam di Jambo Capli
Rapat koordinasi tersebut berlangsung diruang Komisi B, Gedung DPRK Aceh Timur, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK, Azhar dan dilanjutkan oleh Ketua Komisi II dan III, serta anggota dewan lainnya, Selasa (04/08/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadiri sejumlah anggota DPRK, di antaranya Zulmi, Tgk. Armi, dan Marzuki, serta pihak dari Dinas Syariat Islam, Dinas Perkebunan, Bagian Perizinan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Camat Banda Alam, Kapolsek, Danramil, pihak perwakilan PT. Parama Agro Sejahtera serta sejumlah insan pers.
Dalam pertemuan tersebut, Humas PT. Parama Agro Sejahtera, Muhammad Ali, yang akrab disapa Geuchik Ali, membantah tegas isu adanya dugaan pelanggaran syariat Islam seperti yang sudah di umbar-umbarkan oleh salah satu oknum pekerjaserta sudah diberitakan oleh disalah satu media Online itu hoax,” tegasnya.
Geuchik Ali juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyediakan fasilitas yang sesuai dengan aturan syariat dan kami telah menyediakan barak terpisah untuk pekerja laki-laki dan perempuan.
Bahkanuntuk pekerja yang sudah berkeluarga kami juga siapkan tiga kamar khusus dan bagi pekerja perempuan yang sudah bersuami, kami juga meminta surat izin dari suami mereka,”paparnya.
Pernyataan ini diperkuat oleh Zulmi, Ketua Fraksi Partai PKB, yang mengaku sudah mendatangi langsung secara diam-diam kelokasi barak yang berada Jambo Capli serta menanyakan kepada masyarakat disekitarnya apa benar di barak tersebut ada pratek pelanggaran syariat islam.
“Pengakuan beberapa masyarakat yang beraktifitas di sekitar barak menyampaikan kepada saya bahwa isu tersebut tidak benar adanya pelanggaran syariat ,” kata Zulmi.
Harap Zulmi dengan kehadiran perusahaan tersebut dapat menyejahterakan masyarakat setempat khususnya,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Syariat Syawaluddin Islam menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk terus menjaga syariat Islam yang berlaku di Aceh, khususnya Aceh Timur, dengan memastikan tempat tinggal atau barak pekerja tetap terpisah.
Sementara itu, MPU Aceh Timur berpendapat bahwa setiap kegiatan harus mengacu pada fatwa MPU dan mengikuti adat istiadat serta syariat Islam yang berlaku. Dukungan terhadap PT. Parama Agro Sejahtera juga datang dari Kepala Dinas Perkebunan yang menilai perusahaan sangat kooperatif dan telah membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi daerah.
Sebagai informasi tambahan, PT. Parama Agro Sejahtera memiliki izin sebelum Dewi Kencana yang berlaku dari Februari 2024 hingga 2031. Setelah mendengar penjelasan dari pihak perusahaan dan berbagai instansi terkait, anggota DPRK lainnya, Armia dan Marzuki, menyatakan sependapat dengan anggota DPRK yang lain bahwa perusahaan telah berupaya mematuhi aturan yang ada.