Polsek Idi Rayeuk Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Aceh Timur – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan FA (20) warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk yang dengan dugaan sebagai pelaku tindak tindak pidana pemerasan disertai ancaman.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Muhammad Zakir (20) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur sebagai korban pemerasan disertai ancaman yang dilakukan oleh pelaku (FA) pada hari Minggu, (27/04/2025).

Peristiwa berawal pada hari Minggu, (27/04/2025) sekira pukul 18.00 WIB ketika korban bersama kawannya sedang mengendarai sepeda motor Honda CRF Nomor Polisi BL 5426 DBR. Saat di depan SPBU Tanah Anou, pelaku bersama dua kawannya muncul dari belakang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy kemudian memepet korban seraya meminta korban untuk berhenti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah berhenti, pelaku meminta uang 100 ribu kepada korban, namun korban hanya memberinya 40 ribu. Pelaku mengambil sepeda motor korban, sedangkan korban disuruh pindah ke sepeda motor pelaku bersama kawan pelaku,” kata Kapolsek.

Korban kemudian diajak ke rumah pelaku, dan kembali pelaku meminta uang kepada korban, namun korban mengatakan tidak ada uang. Tidak lama kemudian pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor korban dan korban ditinggalkan begitu saja di rumah pelaku. Sampai menjelang tengah malam, pelaku tidak kunjung pulang, maka pelaku mendatangi Polsek Idi Rayeuk untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga:  Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Ayah Kandung di Julok, Tega Cabuli Anak Kandungnya

“Setelah menerima laporan tersebut, kami terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Selanjutnya pada hari Rabu, (16/07/2025) dinihari, berdasarkan informasi di lapangan pelaku berada di sebuah keude di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Dengan dibackup anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kapolsek, Jum’at, (18/07/2025).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, kini pihaknya telah menetapkan FA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.
“Proses penyidikan masih berjalan dan atas perbuatannya FA diancam dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” sebut Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan, sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, pihaknya mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.

“Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polres Aceh Timur. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Sayhril, S.E.

Berita Terkait

Ditinggal Merantau ke Malaysia, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar di Idi Timur
Operasi Patuh Seulawah 2025, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Terus Kampanyekan Tertib Berlalu Lintas Kepada Pengguna Jalan
Sigap Dan Tanggap, Polsek Peureulak Serahkan Bantuan Darurat Kepada Warga Korban Kebakaran
Peduli Keselamatan Warga, Polsek Simpang Jernih Pasang Baliho Imbauan di Dermaga Penyeberangan
Jumat Curhat, Kapolsek Pantee Bidari Dengar Langsung Keluhan dan Masukan Warga Pante Rambong
Unit INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Identifikasi Temuan Mayat di Peureulak
Kecelakaan Tunggal di Peureulak, 1 Orang Meninggal Dunia dan 12 Orang Luka-Luka
Peduli Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Pantau Kegiatan Posyandu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:55

Terbaik di Bidang Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Publik,Bupati Aceh Tamiang Terima Pimred Award 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:58

Forkopimda,Sepakat Jamin Keamanan dan Kesejahteraan Pendidikan

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:20

Kapan Hukum Ditegakkan,Langit Sudah Mau Runtuh? 

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:01

Ketua Dewan Pers Tutup Seminar Nasional PJS di Palu, Soroti Masa Depan Pers Siber

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:00

Perkuat Konsolidasi Pers Siber, DPP PJS Gelar Seminar Nasional di Palu – Sulteng

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:17

Ketua Dewan Pakar PJS Dorong Jurnalis Siber Jaga Idealisme dan Profesionalisme

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:29

Terpilih Aklamasi, Muhammad Sofyan Siap Bawa PJS Sulteng Melaju Lebih Maju

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:18

Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional

Berita Terbaru

Polres Aceh Timur

Polsek Idi Rayeuk Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:25