Satupilar.com | Aceh Tamiang Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, mengusulkan enam Rancangan Qanun (Raqan) prioritas Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang, Selasa (8/7/25), di Ruang Sidang Utama DPRK setempat. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRK ini membahas Raqan yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Prioritas 2025 berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/11/2025.
Adapun enam Raqan yang diusulkan meliputi, pertama Pengelolaan Hutan Kota Kabupaten Aceh Tamiang, kedua Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Aceh Tamiang, dan ketiga Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Kampung.
Selanjutnya, usulan Raqan keempat ialah Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, usulan kelima Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2029, dan keenam Perubahan Ketiga atas Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wabup Ismail menjelaskan, Raqan tentang Pengelolaan Hutan Kota merupakan amanat dari PP Nomor 63 Tahun 2002 dan Permenhut Nomor P.71/Menhut-II/2009 untuk menjaga kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan, termasuk unsur lingkungan, sosial, dan budaya.
Sedangkan Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjaga keseimbangan ekologis daerah. Ismail menegaskan, Qanun ini juga menjadi syarat pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pertanian dari Kementerian Pertanian sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2024.
“Qanun ini penting untuk kelanjutan program pertanian yang bersumber dari DAK Fisik agar Pemkab Aceh Tamiang dapat menjalankan kegiatan secara legal sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam forum terhormat tersebut, Wabup Ismail juga memaparkan Raqan Perubahan atas Qanun Pemerintahan Kampung terkait penyesuaian masa jabatan Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun, mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024. Raqan ini juga mengatur jaminan kesehatan serta pemberian uang pensiun satu kali gaji setelah purna tugas.
Sementara itu, Raqan Perubahan atas Qanun Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin menambah ruang lingkup layanan hukum meliputi muamalah dan munaqahah. Dengan demikian, masyarakat miskin di Aceh Tamiang dapat memperoleh bantuan hukum untuk perkara pidana, perdata, tata usaha negara, jinayah, muamalah, dan munaqahah.
“Kami berharap pembahasan Raqan ini dapat segera selesai dan ditetapkan pada 2025, mengingat setelah pembahasan masih ada tahapan evaluasi dan fasilitasi sebelum penetapan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011,” harap Wabup Ismail.
Rapat paripurna ini dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRK Aceh Tamiang, para Kepala OPD, insan pers, dan elemen masyarakat.