Penasehat Hukum Terdakwa Memohon Keringanan Hukuman Terdakwa, Dan Sampaikan Apresiasi Serta Terimakasih Kepada Hakim Dan Jaksa

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Medan Kuasa Hukum Terdakwa RKS memohon agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan tuntutan seiringan-ringannya terhadap kliennya dalam kasus dugaan penggelapan mobil.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Terdakwa Paul J J Tambunan usai mengantarkan surat permohonan keringanan tuntutan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (13/3).

“Kami datang ke Kejari Medan untuk menyampaikan permohonan keringanan hukuman klien kami dengan nomor perkara 126/Pid.B/2025/PN Medan,” ucap Paul didampingi Daniel Sihotang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Paul, alasannya menyampaikan permohonan itu karena kliennya beserta keluarga, sudah berniat baik untuk mengganti kerugian dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan pihak PT Adira Dinamika Multifinance.

“Namun saat di kepolisian dan kejaksaan itu belum pernah terjadi walaupun kami sudah mengirimkan surat permohonan penyelesaian perkara secara kekeluargaan,” ucapnya.

Syukurnya, kata Paul, saat dipersidangan kemarin Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, SH., MH dan Yang Mulia Dr. Sarma Siregar, SH., MH., Yang Mulia Eliyurita, SH., MH selaku Hakim Anggota memberikan ruang dan kesempatan kepada klien kami dan pihak ADIRA untuk melakukan Mediasi/ Restorative Justice (RJ).

“Hal ini dikabulkan berdasarkan surat Kami yang kami kirimkan ke ketua PN Medan dan Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perihal permohonan mediasi/ RJ dan kesediaan Klien Kami terdakwa RKS membayar kerugian pihak PT Adira dikabulkan oleh Hakim Khamozaro begitu juga dengan Jaksa Aprilda Yanti Hutasuhut, SH untuk memberikan ruang kepada klien kami untuk menyampaikan niat baiknya ke pihak ADIRA,” jelasnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Lapas Perempuan Sigli Bangkit untuk Indonesia Emas"

Sayangnya, lanjut Paul, pihak PT Adira Dinamika Multifinance yang diwakili Pimpinan Regional Sumut saat dipersidangan menolak niat baik dari klien kami untuk mengganti kerugian senilai Rp117 juta, namun begitupun klien kami terdakwa RKS sudah mengirimkan surat permintaan maaf tertulis kepada Pimpinan Pusat hingga Pimpinan Sumut, Medan-Ringroad PT Adira Dinamika Multifinance, sebagai wujud penyesalan dan itikad baik dari klien Kami selaku Terdakwa.

“Maka karena itu kami menyampaikan kepada Kajari Medan dan Kajati Sumut agar bisa memberikan keringanan hukuman kepada klien kami, Sehingga terdakwa bisa segera kembali ke keluarganya, bisa kembali menjadi tulang punggung bagi keluarganya dan bisa memberikan perhatian kepada anaknya yang masih kecil” tutupnya.

Diakhir kata, Paul juga tidak lupa menyampaikan Apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, Jaksa Penuntut Umum Aprilda Yanti Hutasuhut, SH Medan dan Yang Mulia Hakim Ketua Majelis Khamozaro Waruwu, SH., MH dan Yang Mulia Dr. Sarma Siregar, SH., MH., Yang Mulia Eliyurita, SH., MH selaku Hakim Anggota yang sudah memberikan kesempatan terhadap kliennya untuk menyampaikan niat baiknya untuk mengganti kerugian PT Adira, meskipun itikad baik dari klien kami selaku terdakwa ditolak oleh pihak PT Adira.

Berita Terkait

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna
Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
Ketum Buka Rakerda PJS, Sumut Fokuskan UKW dan Perlindungan
Tahun Baru Islam;Bupati Armia ajak Masyarakat Maknai Dengan Perbaikan
Bupati Armia Motivasi Peserta Aksi Happy Holiday;Tetaplah Berjuang
Bupati Armia Serahkan Tali Asih Untuk Korban Kebakaran
Bupati Aceh Tamiang Tekankan Peran Strategis TP – PKK Dalam Pembangunan Daerah
Bupati Armia Buka Liga Pamong IKAPTK Aceh 2025
Berita ini 10 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 12:43

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna

Senin, 30 Juni 2025 - 08:03

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:17

Tahun Baru Islam;Bupati Armia ajak Masyarakat Maknai Dengan Perbaikan

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:11

Bupati Armia Serahkan Tali Asih Untuk Korban Kebakaran

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:09

Bupati Aceh Tamiang Tekankan Peran Strategis TP – PKK Dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:06

Bupati Armia Buka Liga Pamong IKAPTK Aceh 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:02

Bayar PJU Lunas Tepat Waktu,Bupati Armia Terima Penghargaan dari PLN UP3 Langsa

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:20

Gelar Kajian Di Lapas IIB Idi Dr.Fakhrurradhi Ingatkan Lapas Bukan Rumah Tahanan Tapi Rumah Pertahanan.

Berita Terbaru

Headline

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna

Senin, 30 Jun 2025 - 12:43

Langsa

Mahmud Lantik Chaidir sebagai Ketua DPD PJS Aceh

Sabtu, 28 Jun 2025 - 06:58