Cara Laporkan Polisi Lewat Propam Presisi,

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 04:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Jakarta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka saluran pengaduan (hotline) khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh polisi atau anggota Polri.

Dalam keterangan resminya, masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141 yang aktif selama 24 jam.

Propam menyebut masyarakat yang hendak membuat pengaduan nantinya akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelahnya masyarakat akan mendapat nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian masyarakat akan mendapatkan tautan atau link untuk melengkapi data diri pelapor. Selanjutnya pelapor akan diminta mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.

Setelahnya pelapor akan diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto (selfie) bersama KTP.  Apabila pengisian data diri sudah rampung, maka sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.

Baca Juga:  SAPA Soroti Pengadaan Mobil, Fasilitas Mewah dan Perjalanan Dinas DPRA Mencapai 140 Miliar

Pelapor kemudian akan diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut. Setelahnya masyarakat akan mendapatkan rekap input pengaduan.

Terakhir, masyarakat yang melaporkan pengaduan dapat mengecek status perkembangannya melalui nomor Whatsapp yang sama dengan masukan nomor registrasi.

Sebelumnya saluran pengaduan itu resmi diluncurkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono. Ia menyebut lewat saluran pengaduan itu masyarakat dapat melaporkan anggota yang bermasalah.

“Kami ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).

“Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silahkan langsung WA di situ. Nanti akan dituntun oleh petugas,” jelasnya.

Berita Terkait

Haji Uma Lakukan Komunikasi Intensif dengan KJRI Penang Terkait Kasus Kematian Warga Aceh di Malaysia
DPRK Aceh Timur Panggil PT. Parama Agro Sejahtera Bantah Isu Pelanggaran Syariat Islam
Stabilisasi Harga Pasar,Bupati Armia Tinjau GPM Beras SPHP di Kampung Kesehatan
Bupati Armia Lepas Tuga Putra Terbaik Ke Pentas Nasional
Persiapan Lomba Gammawar,Bupati Pimpin Gotong Royong Masal,
Bupati Buka Musrenbang RPJMD Aceh Tamiang 2025-2029
Perkuat Kinerja Tanggap Bencana,Bupati Armia Resmikan 2 Posko
Bupati Aceh Tamiang Nobatkan Bujang Dara Tahun 2025
Berita ini 8 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:38

Polres Pidie Amankan Terduga Pelaku Pengoplosan Beras di Grong-Grong

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:59

Polisi Menyapa, Personel Satlantas Polres Aceh Timur Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:55

Dorong Ketahanan Pangan, Kapolres Pidie Tanam Jagung Serentak di Lahan Pesantren

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:17

Polres Pidie Terima Kunjungan Tim Ditbinmas Polda Aceh dalam Kegiatan Harkatpuan Bhabinkamtibmas

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:15

Kapolres Pidie Serahkan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi, Satu Personel Raih Tiket Umrah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:53

Unit Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pelaku Penggelapan Gaji Karyawan Ratusan Juta Rupiah di Jakarta

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:51

Polres Pidie Terima Penghargaan dari Ketua PWI Aceh dalam Konferkab VII PWI Pidie

Kamis, 31 Juli 2025 - 03:53

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek dan Pelantikan Kasipropam

Berita Terbaru