Satupilar.com | Aceh Tamiang , warga Kecamatan manyak Payed , Kabupaten Aceh tamiang mengaku kecewa terhadap bantuan modal perlengkapan yang diberikan oleh Dinas Koperasi aceh tamiang.
Pasalnya, meskipun barang yang diajukan 15 juta dalam bentuk proposal tidak sesuai dan ada di lokasi penyerahan, tetapi kami waktu tandatangan ditutupi oleh petugas saat penyerahan bantuan tersebut.
“Dalam berita acara serah terima yang kami tanda tangani ada 2 goni beras merek ST,4 kotak intermie, 5 kilo minyak makan merek kita,4 papan telor dan 5 kilo gula pasir,1 book untuk jualan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya, pada saat mengajukan proposal ke Dinas Koperasi , dirinya meminta bantuan modal usaha tapi waktu kami menerima kenapa hanya ini dana tidak memuaskan
“Kalau barang sesuai dengan yang saya minta, namun tidak sesuai dengan yang di proposal tapi kami disuruh tanda tangan diberita acara tapi di tutupi ,” tuturnya.
“Sebenarnya saya tidak mau ambil, tapi karena mengaku diancam kalau tidak mengambil barang bantuan yang sudah diberikan akan dialihkan kepada orang lain.dibilang begitu kalau gak mau ambil dikasih untuk orang lain dan saya tidak mendapatkan gantinya, akhirnya saya ambil,tuturnya,kepada awak media 10/01/2025 beberapa hari lalu,
Warga menyebutkan, pada berita acara dirinya kami cari untuk modal usaha segitu bagaimana kami mau jualan hanya yang dapat Beras ST 2 goni , telur 4 papan , gula 5 kilo intermi 4 kotak minyak kita 5 kilo sedangkan book kontainer nya besar
Lucu bantuan dari pemerintah seperti itu yang kami dapat katanya merakyat tapi hanya itu yang kami dapat untuk mengambil book kontainer aja kami bawak pengakutan sendiri dan tidak disediakan,ini kan macam bantuan terdampak banjir bukan bantuan modal usaha,ungkap warga
Saat awak media konfirmasih dengan kepala dinas Koperindag Aceh Tamiang melalui whatsapp,beliau menjawab benar ada bantuan itu dan semua data yang kami dapatkan dari dinas sosial bantuan modal usaha untuk masyarakat extrem kalau ada warga yang komplit nggak Terima beritau aja biar kami alihkan kepada orang lain,, kata kepala dinas ,dan awak media menjawab’pak narasumber wajib kami lindungi sesuai undang-undang pers,?