Satupilar.com | Lantaran upaya-upaya tersebut belum berhasil, Setyo mengatakan Hasto bekerja sama dengan Masiku, Saeful, dan Donny melakukan penyuapan kepada Wahyu dan Tio. Dijelaskan Setyo, pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yaitu Masiku dari Dapil 1 Sumsel dan Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar.
Dari proses pengembangan penyidikan, Setyo menyampaikan ada bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. ”Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” ungkap Setyo.
Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 pada 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU. Kemudian, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu agar dapat menetapkan Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio. Hasto bersama-sama dengan Masiku, Saeful dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu, Tio sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019, agar Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel.
Atas perbuatan Hasto tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto bersama Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu selaku Anggota KPU 2017-2022 bersama dengan AGUSTIANI TIO F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Atas perbuatan Donny tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 154/DIK.00/01/12/2024, pada 23 Desember 2024. Dengan uraian Sbb: Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI (DONNY TRI ISTIQOMAH) bersama-sama dengan HARUN MASIKU dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada WAHYU SETIAWAN selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan AGUSTIANI TIO F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Hasto Dijerat Obstruction of Justice
Selain terjerat tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, KPK juga menjerat Hasto dengan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pertama, KPK menyatakan Hasto juga diketahui diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain yaitu pada 8 Januari 2020 saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon Masiku supaya merendam telepon genggamnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kedua, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Ketiga, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
”Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran