wartawan Harus Menghormati Privasi dan Kesepakatan

- Redaksi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

large number of press and media reporter in broadcasting event

large number of press and media reporter in broadcasting event

Satupilar.com | Seperti diketahui, memotret diam-dam atau mengambil foto tanpa izin dari yang difoto adalah hal yang melanggar privasi, dimana setiap individu mempunyai hak atas privasi. Tapi bagaimana dengan wartawan, apakah wartawan boleh mengambil foto tanpa izin?

Penting untuk mengetahui apakah wartawan boleh mengambil foto tanpa izin. Terlebih dalam konteks jurnalistik, terdapat beberapa pengecualian yang harus diketahui.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.akan membahas dan menjawab pertanyaan apakah wartawan boleh mengambil foto tanpa izin, apalagi dalam profesinya, mengambil foto dan video adalah sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan oleh wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Profesi wartawan di Indonesia diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pers yang mendefinisikan wartawan sebagai individu yang secara rutin melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Berbeda dengan masyarakat umum, wartawan beroperasi dalam lingkungan pers atau perusahaan pers, yang memberikan mereka hak dan kewajiban khusus dalam menjalankan tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan diharuskan mengikuti Kode Etik Jurnalistik. Menurut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan harus bersikap independen, memastikan berita yang disajikan akurat, berimbang, dan bebas dari niat buruk.

Namun, bagaimana dengan mengambil foto atau merekam tanpa izin? Secara umum, wartawan tidak boleh merekam atau mengambil gambar tanpa izin ketika hal tersebut berkaitan dengan privasi narasumber.

Misalnya, untuk informasi pribadi, kehidupan sehari-hari, atau hal-hal yang disepakati untuk tidak dipublikasikan (“off the record”), wartawan harus menghormati privasi dan kesepakatan tersebut.

Baca Juga:  Amankan Apel Siaga Tim Pemenangan, Kapolres Pidie Minta Pendukung Paslon Jaga Ketertiban

Namun, untuk lokasi-lokasi seperti kantor pemerintahan atau fasilitas umum, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang wartawan mengambil gambar atau merekam video selama dilakukan secara profesional dan dengan tujuan untuk memberikan informasi yang berimbang. Penting bagi wartawan untuk tetap mematuhi prinsip-prinsip profesional dalam mendokumentasikan informasi.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat dokumentasi atau informasi yang dipublikasikan, mereka memiliki hak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

Hak jawab memberikan kesempatan kepada individu atau kelompok yang merasa nama baiknya dirugikan untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan tersebut. Sementara itu, hak koreksi memungkinkan individu untuk memperbaiki kekeliruan informasi yang telah disebarluaskan.

Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi ini diatur dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan bahwa wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca atau audiens.

Dewan Pers juga berperan dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.

Jika perusahaan pers tidak memenuhi kewajiban untuk melayani hak jawab atau hak koreksi, mereka dapat dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp500 juta.

Ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab pers dalam menjaga akurasi dan keadilan dalam pemberitaan.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewan Pers, sedangkan sanksi untuk pelanggaran tersebut dapat dikenakan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers itu sendiri.

 

Berita Terkait

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah di Terminal Kota Sigli
Polres Pidie Jaya Pastikan Kesiapan Optimal dalam Operasi Lilin Seulawah 2024
Polres Aceh Timur Gelar Pemeriksaan Anggota Pemegang Senpi
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Baru Polsek Mutiara Timur
Polres Pidie Jaya Resmikan Kampung Bebas dari Narkoba ke-4 di Gampong Pulo Lhok, Kecamatan Ulim
Padi Partai Amanat Demokrasi Indonesia Mendukung Program Presiden Prabowo Subianto Swasembada Pangan dan Energi Serta Menuju Indonesia Emas 2045
Komitmen Kapolres Pidie Jaya: Apel Penghargaan dan Pemeriksaan Senpi untuk Profesionalisme Polri ‎
Babinsa Koramil 11/Bandar Baru : Bantu Optimalkan Sistem Irigasi Petani.
Berita ini 2 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 13:37

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah di Terminal Kota Sigli

Senin, 23 Desember 2024 - 13:35

Polres Pidie Jaya Pastikan Kesiapan Optimal dalam Operasi Lilin Seulawah 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 08:26

Komitmen Kapolres Pidie Jaya: Apel Penghargaan dan Pemeriksaan Senpi untuk Profesionalisme Polri ‎

Minggu, 22 Desember 2024 - 00:20

Babinsa Bersama Masyarakat Goyang – Royong.

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:31

wartawan Harus Menghormati Privasi dan Kesepakatan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:43

Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi Ekonomi dalam KTT D-8

Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:54

Serah Terima Jabatan Kapolsek Bandar Dua: Momentum Regenerasi dan Peningkatan Kinerja Polri

Sabtu, 21 Desember 2024 - 06:38

Operasi Lilin Seulawah 2024 Resmi Digelar, Polres Aceh Timur Siapkan Satu Pos Pengamanan

Berita Terbaru