wartawan Harus Menghormati Privasi dan Kesepakatan

- Redaksi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

large number of press and media reporter in broadcasting event

large number of press and media reporter in broadcasting event

Satupilar.com | Seperti diketahui, memotret diam-dam atau mengambil foto tanpa izin dari yang difoto adalah hal yang melanggar privasi, dimana setiap individu mempunyai hak atas privasi. Tapi bagaimana dengan wartawan, apakah wartawan boleh mengambil foto tanpa izin?

Penting untuk mengetahui apakah wartawan boleh mengambil foto tanpa izin. Terlebih dalam konteks jurnalistik, terdapat beberapa pengecualian yang harus diketahui.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.akan membahas dan menjawab pertanyaan apakah wartawan boleh mengambil foto tanpa izin, apalagi dalam profesinya, mengambil foto dan video adalah sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan oleh wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Profesi wartawan di Indonesia diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pers yang mendefinisikan wartawan sebagai individu yang secara rutin melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Berbeda dengan masyarakat umum, wartawan beroperasi dalam lingkungan pers atau perusahaan pers, yang memberikan mereka hak dan kewajiban khusus dalam menjalankan tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan diharuskan mengikuti Kode Etik Jurnalistik. Menurut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan harus bersikap independen, memastikan berita yang disajikan akurat, berimbang, dan bebas dari niat buruk.

Namun, bagaimana dengan mengambil foto atau merekam tanpa izin? Secara umum, wartawan tidak boleh merekam atau mengambil gambar tanpa izin ketika hal tersebut berkaitan dengan privasi narasumber.

Misalnya, untuk informasi pribadi, kehidupan sehari-hari, atau hal-hal yang disepakati untuk tidak dipublikasikan (“off the record”), wartawan harus menghormati privasi dan kesepakatan tersebut.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Aceh Timur Laksanakan Kegiatan HARKODIA (Hari Anti Korupsi Sedunia) di aula Pendopo Bupati Aceh Timur.

Namun, untuk lokasi-lokasi seperti kantor pemerintahan atau fasilitas umum, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang wartawan mengambil gambar atau merekam video selama dilakukan secara profesional dan dengan tujuan untuk memberikan informasi yang berimbang. Penting bagi wartawan untuk tetap mematuhi prinsip-prinsip profesional dalam mendokumentasikan informasi.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat dokumentasi atau informasi yang dipublikasikan, mereka memiliki hak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

Hak jawab memberikan kesempatan kepada individu atau kelompok yang merasa nama baiknya dirugikan untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan tersebut. Sementara itu, hak koreksi memungkinkan individu untuk memperbaiki kekeliruan informasi yang telah disebarluaskan.

Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi ini diatur dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan bahwa wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca atau audiens.

Dewan Pers juga berperan dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.

Jika perusahaan pers tidak memenuhi kewajiban untuk melayani hak jawab atau hak koreksi, mereka dapat dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp500 juta.

Ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab pers dalam menjaga akurasi dan keadilan dalam pemberitaan.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewan Pers, sedangkan sanksi untuk pelanggaran tersebut dapat dikenakan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers itu sendiri.

 

Berita Terkait

Dukung Kualitas Kesehatan Ibu dan Janin, Medco E&P Malaka Gelar Edukasi di Dua Kecamatan
Kapolres Pidie Lepas 62 Atlet Pencak Silat Merpati Putih ke Ajang Piala Kapolda Aceh Cup 2025
Nyakli Maop Minta Presiden Prabowo Pindahkan Monas ke Aceh: “Untuk Mengenang Sejarah dan Menyatukan Bangsa”
Lima Moge Serta Hewan Eksotis Diselundupkan Melalui Aceh Timur
Empat Pulau Disengketakan, Mahasiswa Hukum Aceh: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!
Empat Pulau “Digeser” ke Sumut, Permahi: Jangan Bangunkan Singa yang Tidur
Semarak Hut Bhayangkara Ke-79, Turnamen Mini Soccer “Kapolres Pidie Cup I” Resmi Dibuka
Polres Pidie Gelar Bakti Religi di Masjid Al-Falah Sigli Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Berita ini 3 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:45

Lima Moge Serta Hewan Eksotis Diselundupkan Melalui Aceh Timur

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:41

Empat Pulau Disengketakan, Mahasiswa Hukum Aceh: Tanah Kami Bukan Hadiah Administratif!

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:10

Lapas Perempuan Sigli Disambangi PYM Wali Nanggroe Aceh, Pererat Silaturahmi dan Beri Dukungan Moral

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:05

Anggota Komisi III DPR RI H.Nasir Djamil Lakukan Audiensi dengan Kapolres Pidie

Senin, 9 Juni 2025 - 09:58

Mafia Timah dan Diamnya Lanal Babel: Ketika Amanat Presiden Diabaikan

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41

Jaga Kamtibmas, Polsek Pidie dan Koramil/04 Pidie Sambangi Lapas Perempuan Kelas IIB

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:13

Kapolres Pidie Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1446 H

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:13

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Perkuat Sinergi dengan Koramil 04 dan Polsek Pidie Demi Keamanan dan Ketertiban

Berita Terbaru