Tentang PPN 12% dan BOSS BESAR

- Redaksi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 02:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wilson Lalengke

Satupilar.com | Secara sederhana, PPN 12% adalah besaran upeti yang ditarik secara paksa oleh Pemerintah Indonesia yang diambil saat orang berbelanja kebutuhan hidupnya sehari-hari, seperti ketika beli nasi bungkus, air mineral kemasan, naik gojek, dan kebutuhan lainnya. Upeti ini tidak bisa ditawar-tawar, tidak bisa dihindari alias wajib ain harus dibayar, dan berlaku bagi setiap orang tanpa kecuali.

Jika rata-rata dalam sehari Anda belanja Rp. 200.000,- maka Anda harus bayar PPN sebesar Rp. 24.000,- per hari, atau Rp. 720.000,- per bulan, atau Rp. 8.640.000,- per tahun. Semakin besar uang yang dibelanjakan, semakin besar pula jumlah upeti alias PPN yang Anda harus bayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika setiap rakyat Indonesia yang berjumlah 284.304.625 jiwa belanja di angka moderat Rp. 200.000,- perhari, maka dana yang didapatkan Pemerintah dari PPN 12% itu adalah Rp. 6.823.311.000.000,- per hari atau Rp. 204.699.330.000.000,- per bulan atau Rp. 2.456.391.960.000.000,- (Dua ribu empat ratus lima puluh enam triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) per tahun.

Semoga rakyat menyadari bahwa mereka merogoh koceknya untuk upeti, mengisi lebih dari 70 persen ke dalam APBN 2025. Tanpa pajak dari pengusaha-pengusaha konglomerat itu pun, APBN sudah diamankan oleh rakyat Indonesia.

Sekali lagi, perlu dicamkan bahwa PPN tidak bisa ditawar, tidak bisa dikurangi, tidak bisa korting, diskon, apalagi gratis, dan terpaksa harus dibayar karena melekat pada harga barang dan jasa yang akan dibeli. Orang miskin dan orang kaya sama kedudukannya di depan PPN. Sama-sama bayar PPN 12 persen saat beli barang dan jasa.

Oleh karena itu, semua rakyat tanpa kecuali berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari aparat, pejabat, dan para pelayan rakyat di lembaga pemerintahan manapun, dari pusat hingga ke daerah, bahkan sampai RT/RW yang menerima anggaran negara melalui APBN/APBD. Rakyat berhak menuntut untuk dilayani secara baik dan maksimal oleh negara ini.

Rakyat berhak menuntut diperlakukan sebagai investor atau pemegang saham terbesar dalam anggaran negara yang digunakan untuk membayar para pegawai pemerintah yang alokasinya mencapai lebih dari 60 persen APBN. Rakyat berhak untuk meminta diperlakukan sebagai BOSS BESAR, karena merekalah yang membiayai hidup dan keberlangsungan negara.

Baca Juga:  Dipastikan Pilkada Aceh Tamiang Melawan Kotak Kosong. Kasasi KIP Aceh Tamiang Dikabulkan MA,

Sebagai BOSS BESAR, rakyat harus berani menuntut hak-haknya kepada pengelola negeri ini. Sebagai BOSS BESAR, rakyat tidak boleh malu, segan, apalagi takut kepada siapapun dari jajaran pemerintahan negara, karena Anda Rakyat Indonesia sudah bayar lunas PPN 12 persen setiap kali Anda berbelanja apapun di negara ini.

Sebagai BOSS BESAR, rakyat adalah komisaris negara, rakyat pada hakekatnya adalah pemilik negara, dan menugaskan Presiden beserta seluruh jajaran pemerintahannya menjalankan kewajiban melayani rakyat. Sebagai BOSS BESAR, rakyat berhak memerintah para pelayannya, mulai dari presiden, gubernur, bupati/walikota, kementerian, dinas, serta lembaga negara lainnya seperti Polri, TNI, komisi-komisi, badan-badan, dan lain sebagainya.

Sebagai pelayan, setiap orang yang ditugaskan dan dibiayai hidupnya dari APBN, Anda harus tunduk dan taat kepada rakyat sebagai BOSS BESAR. Setiap orang yang berstatus pelayan rakyat wajib memberikan perhatian dan pelayanan terbaik bagi BOSS BESAR Anda.

Jangan malah terbalik, rakyat sebagai BOSS BESAR diperlakukan semena-mena, dibunuhi aparat di mana-mana, diusir dari tanahnya di mana-mana, ditangkapi, dikriminalisasi, diperas-dirampok bertameng hukum di mana-mana, dan berbagai kezoliman lainnya yang dilakukan terhadap BOSS BESAR. Sebagai pelayan, Anda wajib mengingat dalam benak dan hati sanubari bahwa rakyat yang dibunuhi, diusir dari rumahnya, yang ditangkapi, dikriminalisasi, yang diperas-dirampoki itu adalah penyumbang 70 persen APBN yang daripadanya Anda bisa makan-minum, bermobil-ria, melancong-ria gunakan SPPD, berumah dinas, berpakaian dinas, berkantor mentereng, dan lain-lain.

BOSS BESAR, termasuk rakyat miskin-papa, itulah yang membiayai hidup Anda melalui upeti PPN 12%, mulai dari biaya peralatan kerja/bertugas, pemeliharaan kesehatan, makan-minum keluarga hingga ke pembelian pakaian dalam istri/suami/anak Anda. Catat dan camkan ini selalu. PPN 12% dari si miskin mengalir ke dalam perut Anda para pelayan rakyat.

Berita Terkait

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah di Terminal Kota Sigli
Polres Pidie Jaya Pastikan Kesiapan Optimal dalam Operasi Lilin Seulawah 2024
Polres Aceh Timur Gelar Pemeriksaan Anggota Pemegang Senpi
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Baru Polsek Mutiara Timur
Polres Pidie Jaya Resmikan Kampung Bebas dari Narkoba ke-4 di Gampong Pulo Lhok, Kecamatan Ulim
Padi Partai Amanat Demokrasi Indonesia Mendukung Program Presiden Prabowo Subianto Swasembada Pangan dan Energi Serta Menuju Indonesia Emas 2045
Komitmen Kapolres Pidie Jaya: Apel Penghargaan dan Pemeriksaan Senpi untuk Profesionalisme Polri ‎
Babinsa Koramil 11/Bandar Baru : Bantu Optimalkan Sistem Irigasi Petani.
Berita ini 15 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 13:37

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah di Terminal Kota Sigli

Senin, 23 Desember 2024 - 13:35

Polres Pidie Jaya Pastikan Kesiapan Optimal dalam Operasi Lilin Seulawah 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 08:26

Komitmen Kapolres Pidie Jaya: Apel Penghargaan dan Pemeriksaan Senpi untuk Profesionalisme Polri ‎

Minggu, 22 Desember 2024 - 00:20

Babinsa Bersama Masyarakat Goyang – Royong.

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:31

wartawan Harus Menghormati Privasi dan Kesepakatan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:43

Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi Ekonomi dalam KTT D-8

Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:54

Serah Terima Jabatan Kapolsek Bandar Dua: Momentum Regenerasi dan Peningkatan Kinerja Polri

Sabtu, 21 Desember 2024 - 06:38

Operasi Lilin Seulawah 2024 Resmi Digelar, Polres Aceh Timur Siapkan Satu Pos Pengamanan

Berita Terbaru