Satupilar.com | Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat( LPP SURAK) Aceh mempertanyakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KIP Aceh Tamiang, terkait Keputusan PKPU-RI Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 83, yang mengatur LPP dapat menjadi saksi di TPS Pilkada yang satu pasangan calon nyakotak kosong.
Ketua LPP SURAK Aceh,Muamar Saputra menyatakan kepada awak media,Perihal LPP SURAK sudah terdaftar di KIP Provinsi Aceh dan KIP Aceh telah mengeluarkan ID Card sebagai tanda pengenal LPP SURAK yang sah.
Lanjutnya,untuk semua Ketua KIP Kabupaten / Kota juga sudah ada pemberitahuan,termasuk Ketua KIP dan PANWASLIH Aceh Tamiang melalui Via Handphone,tapi mereka katanya menolak saksi saksi dari LPP SURAK,dengan alasan tidak terdaftar di ke KIP Aceh Tamiang,Padahal Peraturan PKPU-RI,telah dikeluarkan aturan baru,yang bahwa Lembaga pemantau pemilu bisa merangkap menjadi saksi saksi di setiap TPS TPS di daerah yang ada kotak kosong.
Muammar heran terhadap KIP Aceh Tamiang,kok begitu takut nya dengan Lembaga Pemantau Pemilu yang ingin memantau kotak kosong.Ada apa ini sebernarnya ???
Saya melihat mereka begitu panik dengan kehadiran kami,di kabupaten lain kehadiran kami di Terima dengan Profesional,”Ucapnya.