Mari Kita Pahami Gratifikasi dan Suap

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 01:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satupilar.com | Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), secara hukum wajib memiliki kompetensi Integritas. Integritas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah  sifat, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga mempunyai potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan, kejujuran, serta mewujudkan keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dalam kehidupan berbangsa. Untuk itu, integritas ASN perlu dijaga. Salah satu upaya menjaga integritas ASN adalah dengan meminimalisir tindakan ketidakjujuran seperti gratifikasi dan suap. Kedua kata ini begitu familiar sehingga banyak dari kita yang mengira keduanya sama. Mari kita lihat definisi gratifikasi dan feeding.

Suap menurut Pasal 3 UU 3/1980 yaitu barangsiapa menerima sesuatu atau suatu janji, padahal ia mengetahui atau seharusnya dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan agar ia berbuat atau tidak berbuat sesuatu itu dalam kuasanya. tugas yang bertentangan dengan kewenangan untuk kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B UU Anti Tipikor yaitu Memberi dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat ( diskon ), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas akomodasi, perjalanan wisata. , pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya. Penerimaan gratifikasi tersebut baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengertian di atas terlihat bahwa perbedaan keduanya terletak pada tujuan, waktu dan niatnya. Suap mempunyai unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut, sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas tanpa adanya unsur janji, namun gratifikasi juga dapat disebut suap apabila yang bersangkutan mempunyai hubungan dengan suatu jabatan yang bertentangan dengan kewajiban dan hak yang bersangkutan. Masing-masing juga memiliki sanksi yang berbeda-beda. Mari kita lihat sanksi dari suap:

1. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ( Pasal 3 UU 3/1980 )

2.  Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah ( pasal 149 KUHP )

Baca Juga:  Ketua Dewan Pakar PJS Dorong Jurnalis Siber Jaga Idealisme dan Profesionalisme

3.  Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh). juta rupiah) pejabat negara atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang berkaitan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang tersebut yang memberi hadiah atau janji berkaitan dengan jabatannya ( Pasal 11 UU Pemberantasan Typikor ).

Sedangkan sanksi gratifikasi adalah:

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ( Pasal 12B ayat [2 UU Anti Typikor)

Berdasarkan Tren Korupsi Semester I Tahun 2016, Indoesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan kejanggalan seperti korupsi kerap terjadi di sektor PBJ dengan rincian kerugian keuangan negara sebanyak 185 kasus dengan nilai kerugian negara Rp883,8 miliar, Suap dengan total 14 kasus dan nilai suap sebesar Rp 28,6 miliar, penggelapan di departemen sebanyak 9 kasus dengan nilai kerugian nasional sebesar Rp 6,5 miliar, dan pungutan liar dengan nilai kerugian nasional sebesar Rp 0,07 miliar.

Dari sisi pelaku dalam melakukan hal tersebut biasanya berupa monopoli penyedia barang dan jasa, memperoleh keuntungan yang tidak semestinya, memperoleh rente dari belanja sektor publik, menghalangi masuknya pemain baru ke dalam lingkaran atau jaringan korup yang telah dibangun. Sedangkan dari sudut pandang para korban khususnya dari sisi masyarakat, mereka tidak mendapatkan kualitas pelayanan yang maksimal, orientasi program/proyek pemerintah tidak pada kebutuhan riil masyarakat, kerugian yang dapat diperhitungkan secara tidak langsung dan kerugian langsung. dampak yang dirasakan.

Dapat disimpulkan bahwa gratifikasi atau suap nantinya akan membawa dampak buruk bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, sedangkan dalam dunia usaha dapat menghambat persaingan yang sehat dan menimbulkan monopoli.

Penulis : Eka Sari Ismirani _Bagian Eksekutif KI

Berita Terkait

Serius Tangani Gizi Buruk,Bupati dan Ketua TP-PKK Jemput Langsung Bayi Yang Sakit
Bupati Armia,Upayakan Pembebasan Warga Aceh Tamiang Yang Disekap di Myanmar
Peringati Hardikda ke – 66 Bupati Apresiasi Pendidikan
Bupati Aceh Tamiang ASN Harus Menjadi Peneduh Masyarakat
Kunjungan Kebun Budidaya Semangka,Bupati Apresiasi Usaha BUMK
Bupati dan Wabup Pantau Pelaksanaan Pildatok
Bupati Armia Lepas Peserta Lari Wujud Kolaborasi dan Gaya Hidup Sehat
Dalam rangka pengendalian inflasi dan mejaga stabilitas harga Disdagkopukm Aceh Timur Gelar Pasar Murah
Berita ini 58 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 00:55

Serius Tangani Gizi Buruk,Bupati dan Ketua TP-PKK Jemput Langsung Bayi Yang Sakit

Selasa, 2 September 2025 - 09:37

Peringati Hardikda ke – 66 Bupati Apresiasi Pendidikan

Selasa, 2 September 2025 - 05:18

Bupati Aceh Tamiang ASN Harus Menjadi Peneduh Masyarakat

Selasa, 2 September 2025 - 05:16

Kunjungan Kebun Budidaya Semangka,Bupati Apresiasi Usaha BUMK

Selasa, 2 September 2025 - 05:13

Bupati dan Wabup Pantau Pelaksanaan Pildatok

Selasa, 2 September 2025 - 05:10

Bupati Armia Lepas Peserta Lari Wujud Kolaborasi dan Gaya Hidup Sehat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:45

Kadispora Aceh Tamiang Buka Turnamen Futsal,Sportif dan Unjuk Kemampuan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:42

Pemkab Aceh Tamiang Raih Penghargaan Penggerak Belanja Lokal Terbaik

Berita Terbaru

Polres Aceh Timur

Anggota Satlantas Polres Aceh Timur Himbau Pengguna Sepeda Listrik

Rabu, 3 Sep 2025 - 07:36

Polres Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Tradisi Pedang Pora

Rabu, 3 Sep 2025 - 06:58