Gawat Sekali,Pemerintah Aceh Timur Belum Bayar Pembebesan Lahan,Pemilik Tutup Jalan Elak Peureulak

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter:wen kopral

Satupilar.com | Peureulak pembengunan jalan elak peureulak menelan anggaran milyaran rupiah, namun mirisnya dibalik kemegahan jalan dan jembatan yang dibangun masih menyisakan luka yang mendalam yang dirasakan oleh keluarga almarhum Teuku meurah hasim
Sejak beliau sakit dan berharap uang ganti rugi tersebut dapat digunakan untuk berobat namun tujuh tahun lebih penantian itu tidak terwujud sampai akhirnya beliau meninggal pada tahun 2023 silam, luas lahan milik meurah hasim seluas 941 meter dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah aceh timur senilai 280 juta rupiah,

Cut yunita istri almarhum meurah hasim mengatakan ” kami sudah cukup bersabar sampai suami saya menginggal tapi pemerintah seolah olah tidak punya beban terhadap kami, karna ini hak kami dan kami tidak tau langkah apa lagi yang harus kami tempuh karna kami orang miskin, jadi untuk sementara jalan ini kami tutup sampai ada penyelesaian, jika tidak ada penyelesaian juga maka akan kami tutup permanen ucap cut yunita saat melakukan penutupan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yunan nasution yang saat itu juga hadir dilokasi penutupan jalan mengatakan, pihak keluarga tidak menutup secara permanen, sepeda motor masih bisa lewat karna ini merupakan hajat orang banyak, apalagi saat ini sedang bulan maulid, tapi menurut keluarga jika pihak pemerintah tidak ada respon setelah habis bulan maulid mereka akan menutup permanen jalan tersebut, jadi jangan lagi disalahkan pihak keluarga tapi memeng pihak pemerintah yang tidak perduli.

Baca Juga:  H. Sulaiman:Calon Bupati Aceh Timur kunjungi Rumah Sakit Zubir Mahmud

Padahal jelas Dalam rangka menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang di dalamnya turut mengatur terkait Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah.

Berdasarkan Bab IV Bagian V Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 2 Tahun 2012, Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil pembebasan lahan kepada instansi yang memerlukan tanah setelah:
Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dan pelepasan hak telah dilaksanakan; dan/atau
Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri, ucap yunan

Mahmudin selaku pihak dinas pertanahan mengatakan benar tanah itu belum dibayarkan karna tidak cukup anggaran, dulu kita tidak titip kepengadilan karna belum cukup anggaran nya, ucap mahmudin melalui tlpon celuler

Berita Terkait

Gelar Kajian Di Lapas IIB Idi Dr.Fakhrurradhi Ingatkan Lapas Bukan Rumah Tahanan Tapi Rumah Pertahanan.
Bupati Al-Farlaky: Gaji 13 Aceh Timur Segera Cair
Pemasangan Beton Gorong – Gorong di Gampong Pertamina Berjalan Lancar
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru, SPMB di SMK Negeri 1 Idi Sangat Antusias.
Kunjungi RPIA Indra Makmur, Ketua Penggerak PKK Aceh Timur Apresiasi Dukungan Medco E&P dalam Pemberdayaan Ibu dan Anak
Dukung Kualitas Kesehatan Ibu dan Janin, Medco E&P Malaka Gelar Edukasi di Dua Kecamatan
Nyakli Maop Minta Presiden Prabowo Pindahkan Monas ke Aceh: “Untuk Mengenang Sejarah dan Menyatukan Bangsa”
Beredar Isu Jabatan Diperdagangkan, ASN Diminta Waspada
Berita ini 15 kali dibaca
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 12:43

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna

Senin, 30 Juni 2025 - 08:03

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:17

Tahun Baru Islam;Bupati Armia ajak Masyarakat Maknai Dengan Perbaikan

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:11

Bupati Armia Serahkan Tali Asih Untuk Korban Kebakaran

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:09

Bupati Aceh Tamiang Tekankan Peran Strategis TP – PKK Dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:06

Bupati Armia Buka Liga Pamong IKAPTK Aceh 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:02

Bayar PJU Lunas Tepat Waktu,Bupati Armia Terima Penghargaan dari PLN UP3 Langsa

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:20

Gelar Kajian Di Lapas IIB Idi Dr.Fakhrurradhi Ingatkan Lapas Bukan Rumah Tahanan Tapi Rumah Pertahanan.

Berita Terbaru

Headline

Wakil Bupati Pidie Alzaizi menghadiri Rapat Paripurna

Senin, 30 Jun 2025 - 12:43

Langsa

Mahmud Lantik Chaidir sebagai Ketua DPD PJS Aceh

Sabtu, 28 Jun 2025 - 06:58